Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud: Gugatan PTUN Terkait Pencawapresan Gibran Rakabuming Raka

RedaksiBali.com – Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud telah mengindikasikan kemungkinan melayangkan gugatan PTUN terkait dengan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini menjadi tanggapan mereka terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.

Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, menjelaskan bahwa ada alasan yang cukup kuat untuk mempertanyakan pencalonan Prabowo dan Gibran. Alasan tersebut berkaitan dengan putusan terhadap Hasyim Asy’ari yang dinyatakan melanggar kode etik, serta eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, yang juga dinyatakan melanggar kode etik.

Menurut Todung, keputusan DKPP ini memberikan landasan yang kuat untuk mengajukan gugatan tata usaha negara, yang bertujuan untuk meminta pembatalan status cawapres Gibran. Namun, mereka juga sedang mempertimbangkan opsi lain yang sedang dibahas secara internal.

Beberapa pihak juga sedang bersiap untuk melayangkan gugatan serupa ke PTUN terkait masalah ini. Namun, Todung menegaskan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada pertimbangan internal yang lebih lanjut dari Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud. Mereka akan mengevaluasi dengan seksama langkah terbaik yang dapat diambil untuk menjaga keadilan dan kepatuhan terhadap proses demokratis dalam Pilpres 2024.

baca juga ….

Todung juga menyebutkan bahwa mereka sedang mempertimbangkan opsi lain, seperti mengirim surat kepada ketua KPU atau Bawaslu terkait hal ini. Semua opsi tersebut masih menjadi diskusi internal bagi tim pemenangan.

Dalam konteks ini, Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya akan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi. Mereka ingin memastikan bahwa proses pemilihan presiden tahun 2024 berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Gibran Rakabuming Raka sendiri merupakan putra sulung dari Presiden Joko Widodo. Pencalonannya sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud ini menjadi penting untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Pada akhirnya, keputusan untuk melayangkan gugatan ke PTUN atau memilih opsi lain akan bergantung pada pertimbangan internal yang lebih lanjut dari Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud. Mereka akan mengambil langkah yang dianggap paling tepat untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap proses demokratis dalam Pilpres 2024.

Dengan adanya gugatan ini, diharapkan masalah pencawapresan Gibran Rakabuming Raka dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua pihak perlu menjaga keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan presiden agar dapat memperkuat demokrasi di Indonesia.

Tag: , ,