Resiko Prabowo Jika Menang Satu Putaran di Pilpres 2024

RedaksiBali.comDenny Indrayana, pakar hukum tata negara, mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi risiko penolakan hasil Pilpres 2024 jika pasangan calon 02, yakni Prabowo-Gibran, menang dalam satu putaran. Menurutnya, situasi ini bisa menciptakan kegelisahan di tengah masyarakat karena kurangnya saluran untuk menyalurkan aspirasi.

Dalam pandangannya yang diungkapkan pada Rabu (14/2/2024), Denny menyatakan bahwa ketegangan masyarakat bisa meningkat jika ada dugaan tindakan tidak jujur dalam proses pemilihan. Ia menyoroti potensi ketidakpuasan yang muncul dari berbagai indikasi modus tindakan terstruktur, sistematis, dan masif, yang dirasakan dan dipersepsikan oleh sebagian masyarakat.

Jika pasangan calon 02 dinyatakan menang dalam satu putaran, Denny mengkhawatirkan bahwa gelombang penolakan tidak akan memiliki saluran yang memadai untuk diatur dan dialirkan. Menurut Denny, risiko ini muncul sebagai dampak dari dugaan campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proses Pilpres 2024. Perannya yang tidak netral dinilai sebagai pelanggaran konstitusional yang dapat merusak integritas pelaksanaan Pilpres.

baca juga ….

Idealnya, peran seorang presiden yang sedang menjabat dalam Pilpres adalah sebagai penengah yang memberikan kesempatan yang sama kepada semua kandidat. Namun, menurut pandangan Denny, Jokowi tidak menjalankan peran tersebut dengan adil. Dalam konteks ini, ia menyoroti preferensi yang dianggap jelas terhadap pasangan calon 02, yang mana salah satunya adalah anak Jokowi sendiri, Gibran. Hal ini, menurut Denny, menimbulkan ketidakadilan dalam proses politik.

Dibandingkan dengan pengalaman pada Pilpres 2014, ketika situasi pasca-pemilihan sempat memanas, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berhasil berperan sebagai penengah dengan mengundang kedua pasangan calon dan meminta mereka untuk menenangkan pendukung masing-masing. Namun, hal ini tidak terlihat dalam kasus Pilpres 2024.

Denny juga memaparkan bahwa ada beberapa tim pasangan calon yang mempertimbangkan untuk mundur dari proses Pilpres 2024. Mereka mengkonsultasikan konsekuensi hukum dari tindakan tersebut, karena merasa bahwa proses pemilihan telah dipenuhi oleh berbagai bentuk kecurangan yang tidak bisa ditoleransi. Potensi mundurnya salah satu pasangan calon dapat memicu gelombang kekecewaan yang berpotensi mengarah pada konflik, sehingga diperlukan solusi yang bijaksana untuk mengatasi situasi tersebut.

Tag: , ,