Waskita Karya Merestrukturisasi Utang Sebesar Rp149,62 Miliar

Waskita Karya Merestrukturisasi Utang Sebesar Rp149,62 Miliar. Utang tersebut diperoleh oleh anak usaha perusahaan, yaitu Waskita Karya Infrastruktur (WKI), dari Bank Jabar Banten (BJBR). Restrukturisasi ini melibatkan dua bagian utang, yaitu fasilitas kredit investasi sebesar Rp111,62 miliar dan kredit modal kerja sebesar Rp38 miliar.

 

Pada restrukturisasi kedua fasilitas kredit tersebut, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan. Pertama, jadwal pembayaran pokok utang akan diperpanjang hingga tanggal 23 Desember 2030. Selain itu, akan diterapkan mekanisme cash flow available for debt service (CFADS) hingga Desember 2024, serta ketentuan pengelolaan rekening yang telah ditentukan.

Baca yang lain : 

Adapun suku bunga yang harus dibayarkan pada periode September 2023 hingga Desember 2024 sebesar 6 persen, sementara sisanya sebesar 3 persen akan ditangguhkan. Bunga yang ditangguhkan pada periode tersebut akan dibayarkan secara proporsional pada tanggal 23 Januari 2026 hingga 23 Desember 2030.

Selanjutnya, terdapat pembukaan plafon atas KMK R/C terbatas switchable fasilitas non cash loan, serta fasilitas non cash loan untuk penerbitan bank garansi senilai Rp38 miliar. Kedua fasilitas ini akan berlaku selama 24 bulan sejak penandatanganan addendum perjanjian kredit restrukturisasi tahap 3.

Dalam rangka mengurangi pembayaran angsuran awal, pembayaran angsuran pokok akan dipercepat. Waskita Karya Merestrukturisasi Utang Sebesar Rp149,62 Miliar, Perhitungan bunga setelahnya akan disesuaikan berdasarkan sisa outstanding fasilitas kredit yang masih harus dibayarkan.

Melalui pelaksanaan addendum perjanjian kredit ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kondisi keuangan WKI. Langkah restrukturisasi utang ini merupakan strategi yang tepat untuk mengelola kewajiban finansial perusahaan sehingga dapat memperkuat posisi keuangan dan kelangsungan operasional Waskita Karya.

Tag: , ,