RedaksiBali.com – Pada proses gugatan kecurangan Pilpres 2024 yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan menyelenggarakan ulang Pilpres 2024, jika gugatan dari pasangan calon nomor urut 01 dan 03 diterima oleh MK. Menurut KPU, mereka akan mematuhi sepenuhnya putusan […]