Rekrut PPK untuk Pilkada, KPU Gianyar Buka Pendaftaran

REDAKSIBALI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar mulai tahapan rekrutmen Badan Adhoc dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupat. Tahapan dimulai dengan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tanggal 23 sampai dengan 29 April 2024.

Rekrutmen PPK ini secara resmi telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Gianyar melalui papan pengumuman Kantor KPU Gianyar, web resmi KPU Kabupaten Gianyar https://kab-gianyar.kpu.go.id/berita/baca/9257/pendaftaran-ppk-pemilihan-gubernur-dan-wakil-gubernur-bali-serta-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-gianyar-tahun-2024-Instagram @kpudgianyar, X @kpudgianyar, serta facebook Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar mulai Selasa, 23 April 2024.

Anggota KPU Kabupaten Gianyar Divisi Sosdiklih Parmas SDM, Gusti Bagus Agung Swandhita menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2024, KPU RI telah menetapkan bahwa metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.

“Hal ini tentu membawa peluang dan tantangan bagi kami di KPU Kabupaten Gianyar. Peluang itu adalah kami punya kesempatan untuk merekrut anggota PPK maupun PPS yang memiliki keselarasan kinerja dengan kebutuhan keterampilan kerja yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilihan pada masa ini. Kemudian tantangannya adalah apabila nanti ada anggota PPK atau PPS baru, maka anggota PPK maupun PPS itu harus melakukan adaptasi dengan membangun pola koordinasi dengan stakeholder pada wilayah kerjanya serta perlu menyesuaikan dan mempelajari teknikalitas kerja di penyelenggara dan mempelajari aturan yang ada”, terang Bagus Swandhita.

Terkait PPK yang pernah bertugas pada Pemilu 2024, Bagus menyebutkan bahwa selama ini PPK maupun PPS di Kabupaten Gianyar telah bekerja dengan baik . KPU Gianyar sangat mengapresiasi kinerja dan capaian dari PPK dan PPS di seluruh Kabupaten Gianyar. Namun demikian, ada beberapa evaluasi yang sudah disampaikan dalam rapat evaluasi dengan badan Adhoc yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu

Dokumen yang harus dilengkapi untuk pendaftran PPK untuk Pilkada di Kabupaten Gianyar telah secara jelas dimuat dalam pengumuman pada web resmi KPU Gianyar. Selain itu, setiap peserta juga diwajibkan mendaftar melalui website Siakba yang telah disediakan oleh KPU, dimana nantinya dokumen persyaratan dapat diisi dan diunduh dari web tersebut.

Pendaftar yang dinyatakan lolos secara administrasi selanjutnya akan mengikuti seleksi tertulis dengan metode CAT (Computer Assisted Test) dan selanjutnya tes wawancara hingga akhirnya bisa ditetapkan dan dilantik pada tanggal 16 Mei 2024

Bagus juga menyebutkan waktu pembentukan badan Adhoc cukup pendek sehingga sosialisasi dan koordinasi dengan stakeholder perlu dilakukan dengan cepat. Pihaknya mengaku telah mengadakan pleno di KPU Kabupaten Gianyar untuk meyiapkan langkah koordinasi dengan stakeholder antara lain Pemerintah Kabupaten Gianyar, Camat dan Perbekel di wilayah Kabupaten Gianyar serta beberapa sekolah untuk penyediaan prasarana tes CAT nantinya.(GR*)

Tag: