Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah: Rincian dan Perbedaan dengan Periode Sebelumnya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan bahwa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah akan dimulai per November 2023 hingga akhir 2024. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pembelian rumah komersial dengan harga unit di bawah 2 miliar rupiah.

Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah akan menanggung 100% PPN pembelian rumah pada November 2023–Juni 2024, sementara PPN pembelian rumah pada Juli–Desember 2024 hanya ditanggung sebesar 50%. Hingga kini, Kementerian Keuangan masih belum merilis Peraturan Menteri Keuangan terkait PPN DTP periode November 2023–Desember 2024.

baca juga :

Oleh karena itu, masih belum diketahui rincian terkait apakah insentif tersebut berlaku untuk unit yang sudah selesai dibangun dan unit yang masih dalam proses pembangunan. Namun, jika berkaca kepada insentif serupa pada Maret 2021–September 2022, PPN DTP diberikan kepada rumah yang siap diserahterimakan selama periode insentif, baik itu untuk unit yang sudah selesai dibangun ataupun unit yang masih dalam proses pembangunan.

Berikut perbedaan rincian PPN DTP terbaru dan PPN DTP pada Maret 2021–September 2022:

  • Jangka waktu periode PPN DTP 2021–2022: 18 bulan
  • PPN DTP 2023–2024: 14 bulan
  • Maksimal harga rumah PPN DTP 2021–2022: 5 miliar rupiah
  • PPN DTP 2023–2024: 2 miliar rupiah
  • Besaran potongan PPN PPN DTP 2021–2022: Mar 2021–Feb 2022: 100% untuk harga

Video terkait :

Siplah Umah IT
Umah IT
adaru bhumi
Tag: , ,